Categories: Nasional

Penetapan Kehalalan Produk Tetap Menjadi Wewenang MUI

KalbarOnline.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso menegaskan, penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dia tegaskan, karena banyak yang mengatakan kewenangan tersebut berpindah tangan ke BPJPH.

’’Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,’’ tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Ia juga memastikan, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Di mana Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal MUI.

’’Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,’’ ungkapnya.

Jadi, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI.

Sukoso juga mengajak seluruh pihak terkait yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada.

Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

’’Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

3 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

7 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

7 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

7 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

7 hours ago