Categories: Nasional

Dewas KPK Terbitkan 571 Perizinan Terkait Penyadapan dan Penggeledahan

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) total telah memberikan 571 izin
untuk melakukan proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan di KPK. Perizinan itu diantaranya, 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan.

“Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Albertina menyampaikan, jumlah izin yang dikeluarkan Dewas KPK bukan berarti sebagai jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, untuk satu perkara, Dewas bisa menerbitkan lebih dari satu izin penyitaan.

“Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan, juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan,” ujar Albertina.

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

 Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas

Anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini menyatakan, kewenangan Dewas dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, Dewas kerap dianggap menghambat pelaksanaan tugas KPK.

Dia menegaskan, permohonan izin direspon oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Dia mengklaim, umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.

Albertina memastikan, kinerja Dewas tidak akan menghambat kerja KPK. Dia pun menegaskan, Dewas KPK tidak pernah melakukan intervensi setiap perkara yang ditangani KPK.

“Tidak ada intervensi, karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,” pungkas Albertina.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago