Categories: Kabar

Nobu saat Ditanya Gisel Mangkir Panggilan Polisi: Maaf, Maaf ya… Permisi

KalbarOnline.com – Michael Yukinobu Defretes, tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia dipastikan tidak ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Pria berbadan atletis itu hanya dikenakan wajib lapor mulai Rabu (6/1/2021).

Bersamaan dengan pemeriksaan Nobu, Gisel semestinya juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya. Gisel pun meminta jadwal ulang pemeriksaanya pada 8 Januari mendatang.

Nah, Nobu yang ditanya soal mangkirnya Gisel, hanya merespon dengan kalimat sedikit dan terkesan enggan untuk menanggapinya. Ia memilih untuk berlalu. “Maaf, Maaf ya. Permisi,” kata Nobu, sambil terus melangkahkan kakinya.

Nobu sendiri sempat mengungkapkan rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas apa yang terjadi. “Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait,” tukas Nobu.

Sebelumnya, Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.

“Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang.

Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel. “Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

2 hours ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

2 hours ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

2 hours ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

3 hours ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

6 hours ago