KalbarOnline.com – Michael Yukinobu Defretes, tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia dipastikan tidak ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Pria berbadan atletis itu hanya dikenakan wajib lapor mulai Rabu (6/1/2021).
Bersamaan dengan pemeriksaan Nobu, Gisel semestinya juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya. Gisel pun meminta jadwal ulang pemeriksaanya pada 8 Januari mendatang.
Nah, Nobu yang ditanya soal mangkirnya Gisel, hanya merespon dengan kalimat sedikit dan terkesan enggan untuk menanggapinya. Ia memilih untuk berlalu. “Maaf, Maaf ya. Permisi,” kata Nobu, sambil terus melangkahkan kakinya.
Nobu sendiri sempat mengungkapkan rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas apa yang terjadi. “Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait,” tukas Nobu.
Sebelumnya, Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.
“Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang.
Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel. “Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…
KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…
Leave a Comment