Categories: Nasional

FPI Ganti Nama Lagi, Kini jadi Front Persaudaraan Islam

KalbarOnline.com – Simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memutuskan membentuk organisasi baru usai FPI dinyatakan terlarang di Indonesia. Organisasi baru ini awalnya diberi nama Front Persatuan Islam. Nama tersebut bahkan sudah dideklarasikan.

Kendati demikian, nama tersebut dipastikan batal digunakan. Dan akan diganti dengan Front Persaudaraan Islam. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

“Insha Allah rencananya Front Persatuan Islam akan disesuaikan menjadi Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Selasa (5/12).

Aziz menjelaskan, perubahan nama ini atas kesepakatan bersama. Setelah dibicarakan seksama, maka nama yang diambil yaitu Front Persaudaraan Islam. “(Pertimbangan perubahan nama) menampung berbagai usulan,” imbuhnya.

Sementara itu saat disinggung apakah nama baru tersebut akan kembali dideklarasikan ulang atau tidak, Aziz belum bisa memastikannya. “Lihat nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca juga: Pro dan Kontra Pelarangan FPI, DPR: Akhiri Saja Sudah Perdebatannya!

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

7 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

7 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

7 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

7 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

7 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

10 hours ago