Categories: Nasional

Bukan Pekerja Kontrak Biasa, PNS dan PPPK Dapatkan Hak yang Sama

KalbarOnline.com – Kabar tidak adanya penerimaan guru (Pegawai Negeri Sipil) PNS pada 2021 menjadi pembicaraan hangat. Sebagai gantinya, peemerintah akan merekrut guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan mereka yang kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi satu juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” terang dia dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Baca Juga: PNS Guru Dihapus, Cak Imin: Kualitas Pendidik di Indonesia Terancam

“PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS,” sambung dia.

Adapun, PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Di mana untuk pembagian skema kerjanya, PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara itu, untuk PPPK ini berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“Yang akan direkrut harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut,” ucapnya.

Kata Bima, PPPK ini bukan tenaga kontrak yang biasa ditemui dalam setiap jenis pekerjaan. Status tersebut lebih dikhususkan untuk tenaga profesional di jabatan-jabatan tertentu.

“PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme merujuk pada sistem manajemen ASN,” terang dia.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa skema seperti ini banyak dilakukan oleh para negara maju untuk mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan pemerintah.

“Hampir semua negara maju yang juga membagi ASN-nya menjadi 2, civil servants (PNS) dan government worker (PPPK),” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline
Tags: PNSpppk

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

27 mins ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

8 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

8 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

18 hours ago