Categories: Kabar

Nikahi Rashda Diana, Din Syamsuddin Ternyata Telah Diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020

KalbarOnline.com – Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin ternyata telah diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020. Novalinda mengajukan gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Pada putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.

Lantas, pada 30 November 2020, Novalinda mengajukan gugatan cerai terhadap Din. Majelis hakim PA Jaksel mengabulkan gugatan cerai itu pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran Din sebagai tergugat sepanjang persidangan sehingga gugatan itu diadili atau diputus dengan verstek.

“Menyatakan, Tergugat (Din Syamsuddin) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat (Novalinda Jonafrianty) dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat),” demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.

Majelis mengabulkan gugatan cerai Novalinda terhadap Din dengan pertimbangan:

– Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi;
– Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan;
– Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;
– Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benar-benar telah pecah serta sulit untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dikehendaki dalam Al-Qur’an pada Surat Ar- Rum ayat 21, dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugat dinilai telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (2) Huruf f Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam,” ujar majelis.

PA Jaksel menyatakan karena Tergugat (Din) tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, sedang ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah sedangkan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek.

“Sesuai ketentuan Pasal 125 Ayat (1) HIR,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istrinya, Fira Beranata, meninggal dunia pada Juli 2010.

Kini Din sudah menikah lagi. Eks Ketum PP Muhammadiyah itu menikah dengan Dr Rashda Diana, LC, MA, pada Minggu (3/1/2020).

Akad nikah Din dengan Rashda berlangsung pada 09.00 WIB di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim. (dtk/ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

4 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

4 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

4 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

4 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

4 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

4 hours ago