Categories: Nasional

Maklumat Kapolri: Dilarang Terlibat dan Pakai Atribut FPI

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali mengeluarkan Maklumat dengan Nomor MAK/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021. Maklumat tersebut berisikan tentang respon atas keputusan pemerintah yang melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa poin penting yang ditujukan kepada masyarakat. Seperti tidak ada lagi yang memakai atribut atau terlibat dalam segala jenis kegiatan FPI. Bagi yang melanggar, maka anggota Polri bisa melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Berikut isi Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala
Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan
kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk
melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut,
pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI
baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil Juga ke Ormas Lain

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

34 mins ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

1 hour ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

2 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

3 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

8 hours ago

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

16 hours ago