Categories: Nasional

FPI Dibubarkan, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil Juga ke Ormas Lain

KalbarOnline.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti merespons pernyataan Pemerintah yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.

Menurutnya, pelarangan FPI hanya karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Mu’ti menegaskan, Pemerintah juga harus adil, jangan hanya tegas kepada FPI. Dia menyebut, jika ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, maka seharusnya ormas itu juga harus ditertibkan.

“Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegas Mu’ti.

Mu’ti mengharapkan, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan.

“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” pungkasnya.

Baca juga: FPI Dilarang, Muncul FPI Baru

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.

“Kepada aparat-aparat daerah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” tandas Mahfud.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

1 hour ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

1 hour ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

1 hour ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

1 hour ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

1 hour ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

1 hour ago