Categories: Nasional

Aziz: Ideologi Front Persatuan Islam Tak Bertentangan dengan Pancasila

KalbarOnline.com – Front Persatuan Islam (FPI) telah dideklarasikan untuk menggantikan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Ideologi organisasi baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan Pancasila.

“Ideologi kita tidak bertentangan dengan Pancasila, malah bagian dari Pancasila,” kata Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi KalbarOnline.com, Kamis (31/12).

Aziz mengatakan, dalam deklarasi Front Persatuan Islam juga telah disebutkan jika organisasi masyarakat (ormas) ini dibentuk untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Atas dasar itu, ia mengaku tidak ada kekhawatiran Front Persatuan Islam ini akan dilarang juga oleh pemerintah. “Tidak ada kekhawatiran meski sekecil biji sawi,” jelas Aziz.

Jika seiring berjalannya waktu, Front Persatuan Islam juga akan dilarang oleh pemerintah, maka akan kembali dibuat ormas dengan nama baru lagi. “Dibubarkan buat lagi besoknya, simpel saja,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

8 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

8 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

10 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

10 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

13 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

13 hours ago