Categories: Nasional

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Polemik Lahan HGU di Megamendung

KalbarOnline.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi polemik lahan HGU di Megamendung Bogor antara Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan PTPN VIII atau pemerintah.

“Soal tanah Megamendung. Yang sekarang dimiliki menjadi Pondok Pesantren FPI itu. Kita selesaikan sendiri. Hukumnya seperti apa,” kata Mahfud seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (28/12).

Mahfud pun juga menampung apa yang disampaikan oleh pihak FPI terkait klaim telah dibeli dari petani. “Ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008,” katanya.

“Kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun kan? Karena HGU itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah,” jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud pun mengaku lebih setuju jika lahan tersebut untuk dimanfaatkan menjadi Pondok Pesantren. “Kita lihat nanti. Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren,” jelasnya.

“Tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI di situ gabung ramai-ramai misalnya,” kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan. “Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN,” katanya.

Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah yang sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan. “Itu bisa dimintakan sertifikat,” terang Mahfud.

“Kita pastikan dulu, petani ini apa betul sudah 20 tahun disitu, dan kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008,” katanya.

“Sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

46 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago