Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru
KalbarOnline, Ketapang – Mengikuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara lain, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang pun mengeluarkan imbuan di lingkungan kerjanya.
Sekretariat wakil rakyat Ketapang tersebut melarang para ASN di lingkungannya menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmui’e menegaskan kalau penggunaan fasilitas kantor oleh ASN dilingkunganya hanya dipergunakan untuk kegiatan dinas.
“Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau Pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD tidak boleh gunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi,” katanya, Sabtu (26/12/2020).
Saat ini, Sekretaris DPRD Ketapang beserta jajarannya telah memarkirkan kendaraan dinas di garasi Kantor Sekretariat DPRD Ketapang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu hingga libur usai.
“Hal ini dilakukan guna efektifitas pemanfaat Aset Daerah,” ungkap Maryadi Asmu’ie. (Adi LC)
KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…
KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…
Leave a Comment