Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Penyerang Novel Baswedan Hanya Divonis Rendah

KalbarOnline.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan satu tahun enam bulan penjara terhadap aktor lapangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai perhatian publik. Karena untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel membutuhkan waktu dua tahun lamanya.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Bahkan Polri sempat membuat sketsa pelaku penyerangan hingga memeriksa puluhan saksi.

Pelibatan tim pakar seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan intelijen juga turut membantu pemecahan buntunya kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.

Meski berhasil ditangkap, tim advokasi Novel Baswedan saat itu merasa tidak puas. Tim advokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam membuka kotak pandora yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan.

Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari tim advokasi mengungkapkan adanya kejanggalan. Dia menyebut,ctemuan polisi seolah-olah baru, dia saat itu meminta Polri untuk menunjukkan kemiripan dengan sketsa wajah yang dibuat Polri.

Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual

“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ungkap Isnur, Sabtu 28 Desember 2019.

Kontroversi itu tidak hanya pada proses penyidikan setelah pelaku berhasil ditangkap, tapi juga pada proses persidangan. Pendampingan hukum Polri terhadap kedua pelaku sempat menuai perdebatan. Perdebatan ini muncul karena, pelaku dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

5 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

5 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

5 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

8 hours ago