Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: KPK OTT Komisioner KPU Hingga Pejabat Kemensos

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak delapan kali. Teranyar, menjerat dua Menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

OTT KPK sempat mengalami libur panjang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena UU KPK hasil revisi itu dinilai melemahkan kinerja KPK.

Pegawai KPK kini telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kelembagaan KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. Namun itu tidak menyurutkan lembaga antirasuah untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi.

Terkait OTT yang menjadi gaya KPK dalam memberantas korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, paling banyak dilakukan tangkap tangan terkait dugaan penyuapan yang melibatkan penyelengara negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, praktik suap menyuap kerap terjadi pada penyelenggara negara tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Firli mengajak masyarakay untuk melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama.

“Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi,” tegas Firli pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca juga: Breaking News: KPK OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Adapun 8 OTT yang dilakukan KPK era Firli Bahuri sepanjang 2020 diantaranya:

1. OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1). Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

3 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

6 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

7 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

8 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

9 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

23 hours ago