Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: KPK OTT Komisioner KPU Hingga Pejabat Kemensos

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak delapan kali. Teranyar, menjerat dua Menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

OTT KPK sempat mengalami libur panjang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Karena UU KPK hasil revisi itu dinilai melemahkan kinerja KPK.

Pegawai KPK kini telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kelembagaan KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. Namun itu tidak menyurutkan lembaga antirasuah untuk tetap melakukan pemberantasan korupsi.

Terkait OTT yang menjadi gaya KPK dalam memberantas korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, paling banyak dilakukan tangkap tangan terkait dugaan penyuapan yang melibatkan penyelengara negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, praktik suap menyuap kerap terjadi pada penyelenggara negara tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Firli mengajak masyarakay untuk melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama.

“Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi,” tegas Firli pada Rabu, 9 Desember 2020.

Baca juga: Breaking News: KPK OTT Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Adapun 8 OTT yang dilakukan KPK era Firli Bahuri sepanjang 2020 diantaranya:

1. OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1). Dalam operasi senyap ini, KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

10 mins ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

13 mins ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

34 mins ago

SPALD-T di Martapura dan Nipah Kuning Siap Dibangun

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik…

60 mins ago

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalbar Fasilitasi Diskusi Lintas Generasi, Gusti Enda: Ini Sejarah Baru Bagi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Balai Pelestarian Kebudayaan XII Wilayah Kalbar menggelar dialog lintas generasi, transformasi dan…

1 hour ago

Pj Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN

KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota…

1 hour ago