Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Jaksa Agung Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KalbarOnline.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Menurut Jaksa Agung saat itu, Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk membentuk Pengadilan ad hoc.

Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi kerusuhan di Semanggi, pada 12 Mei 1998.

“Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya,” sebagaimana kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Gugatan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.

Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Keluarga korban penembakan tragedi Semanggi, Maria Katarina Sumarsih merasa bersyukur PTUN Jakarta yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. putusan PTUN Jakarta diharapkan dapat mendorong Pemerintah untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ke pengadilan HAM.

“Ini menjadi pintu masuk dari penguasa untuk mau menyelesaikan membawa kasus Semanggi I dan II ini ke pengadilan HAM. Ini bisa mendorong kemauannya penguasa untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ini ke pengadilan HAM,” ujar Sumarsih.

Baca juga: Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Semoga Konkret

Kendati demikian, Kejaksaan Agung memutuskan untuk meng­ajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II. Keputusan ini ditempuh setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago