KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Empat jenis kerumunan dilarang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru. ”Demi pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin (23/12).
Berdasar Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 itu, empat kegiatan yang dimaksud adalah perayaan Natal di luar tempat ibadat, perayaan tahun baru, karnaval dan sejenisnya, serta penyalaan kembang api. Bila ada pelanggaran, Polri bakal mengambil sikap tegas.
”Akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut bersifat nasional. Karena itulah, seluruh jajaran kepala satuan wilayah, mulai Kapolda hingga Kapolsek, diwajibkan melakukan pengawasan. ”Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” tegasnya.
Baca juga: Gereja Katolik Kristus Raja Surabaya Batasi Jemaat Hingga 25 Persen
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…
KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram, yang menunjukkan seorang perempuan muda…
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…
KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
Leave a Comment