KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Empat jenis kerumunan dilarang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru. ”Demi pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin (23/12).
Berdasar Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 itu, empat kegiatan yang dimaksud adalah perayaan Natal di luar tempat ibadat, perayaan tahun baru, karnaval dan sejenisnya, serta penyalaan kembang api. Bila ada pelanggaran, Polri bakal mengambil sikap tegas.
”Akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.
Menurut dia, maklumat tersebut bersifat nasional. Karena itulah, seluruh jajaran kepala satuan wilayah, mulai Kapolda hingga Kapolsek, diwajibkan melakukan pengawasan. ”Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” tegasnya.
Baca juga: Gereja Katolik Kristus Raja Surabaya Batasi Jemaat Hingga 25 Persen
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment