Categories: Nasional

ICW Sebut Vonis Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Terlalu Ringan

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera. Ketiga terdakwa itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

“ICW berpandangan, putusan Hakim terhadap tiga terdakwa Joko S Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo, atas perkara penerbitan surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat kesehatan palsu terlalu ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/12).

“Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara,” sambungnya.

Kurnia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari hukuman berat kepada tiga terdakwa. Pertama, Joko S Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum,” cetus Kurnia.

Kedua, Prasetijo Utomo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan yakni surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari dirinya langsung.

“Selain itu, Presetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu seperti itu. Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum,” ujar Kurnia.

Ketiga, Anita Kolopaking merupakan penghubung untuk kepentingan Joko Tjandra ke Prasetijo Utomo. Penting untuk digarisbawahi, Anita juga termasuk kategori penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.

Kurnia menegaskan, menjadi kewajiban bagi Anita untuk menegakkan hukum dengan membawa kliennya yakni, Joko S Tjandra untuk kembali ke Indonesia lalu menjalani masa pemidanaan. Jika mengajukan peninjauan kembali atau PK semestinya dilakukan saat berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi Advokat itu sendiri,” ungkap Kurnia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking telah divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu.

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra mengetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.

Keperluan pembuatan surat jalan palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.

Sementara itu, Prasetijo menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi. Padahal, Prasetijo merupakan seorang polisi yang bisa menangkap Djoko Tjandra.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

1 hour ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago