ICW Desak KPK Hentikan Pembahasan Rencana Pengadaan Mobil Dinas

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas untuk pejabat, pimpinan hingga Dewan Pengawas KPK. Keputusan ini ditempuh setelah banyaknya kritik terkait wacana penganggaran mobil dinas tersebut.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi Pimpinan maupun pejabat struktural KPK. ICW memandang, pernyataan KPK yang menyebutkan akan meninjau ulang ide tersebut menimbulkan kesan multi tafsir.

“Sebab, bukan tidak mungkin, ketika isu ini mereda, pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan. Ini sama persis dengan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK, yang diisukan mencapai Rp 300 juta lebih. Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (18/10).

ICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas. Setidaknya, sambung Kurnia, Dewan Pengawas diharapkan dapat mendalami siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas Pimpinan dan pejabat struktural KPK.

“Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif, atau hanya beberapa orang pimpinan saja?” cetus Kurnia.

Jika wacana penganggaran mobil dinas tidak dihentikan, sambung Kurnia, maka jangan salah kan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era kepemimpinan Firli Bahuri bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. “Akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata,” sesalnya.

Baca Juga :  Banyak Pegawai Mengundurkan Diri, Novel Sebut Akibat Pelemahan KPK

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya Harefa menyampaikan, KPK memutuskan akan meninjau ulang pengajuan anggaran 2021 terkait fasilitas mobil dinas tersebut. Dia menyebut, KPK sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat.

“Karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” kata Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Cahya mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana penganggaran mobil dinas. Cahya menegaskan, KPK tetap melakukan giat pemberantasan korupsi.

“Terimakasih atas masukan dari segenap masyarakat. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat,” ucap Cahya.

Cahya mengakui, KPK memang mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Baca Juga :  Melihat Organ Baru di KPK, Staf Khusus Pimpinan yang Menuai Kritik

Proses pengajuan anggaran mobil dinas, sambung Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

“Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020,” cetus Cahya.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim, usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab selama ini, pimpinan, Dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Dia pun tak menampik, Pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

“Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda,” klaim Cahya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment