Categories: Nasional

ICW Sebut Vonis Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Terlalu Ringan

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera. Ketiga terdakwa itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

“ICW berpandangan, putusan Hakim terhadap tiga terdakwa Joko S Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo, atas perkara penerbitan surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat kesehatan palsu terlalu ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/12).

“Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara,” sambungnya.

Kurnia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari hukuman berat kepada tiga terdakwa. Pertama, Joko S Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum,” cetus Kurnia.

Kedua, Prasetijo Utomo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan yakni surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari dirinya langsung.

“Selain itu, Presetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu seperti itu. Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum,” ujar Kurnia.

Ketiga, Anita Kolopaking merupakan penghubung untuk kepentingan Joko Tjandra ke Prasetijo Utomo. Penting untuk digarisbawahi, Anita juga termasuk kategori penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.

Kurnia menegaskan, menjadi kewajiban bagi Anita untuk menegakkan hukum dengan membawa kliennya yakni, Joko S Tjandra untuk kembali ke Indonesia lalu menjalani masa pemidanaan. Jika mengajukan peninjauan kembali atau PK semestinya dilakukan saat berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi Advokat itu sendiri,” ungkap Kurnia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking telah divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu.

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra mengetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.

Keperluan pembuatan surat jalan palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.

Sementara itu, Prasetijo menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi. Padahal, Prasetijo merupakan seorang polisi yang bisa menangkap Djoko Tjandra.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

4 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

4 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

5 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

5 hours ago