Categories: Kubu Raya

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

Antisipasi Covid-19, Pemkab Kubu Raya Keluarkan Surat Ederan Jelang Nataru

KalbarOnline, Kubu Raya – Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan demi menekan jumlah angka penyebaran virus corona pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran dalam pelaksanaan tahun baru 2021 dan hari raya natal 2020 dimasa pandemi covid-19, Rabu (23/12/2020).

“Hari ini akan kita keluarkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan itu, termasuk juga batas waktu berkunjung ditempat-tempat umum. Yang telah kita sepakati yaitu pada jam 23.00 wib,” ucap Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam di temui usai melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di Aula kantor Bupati Kubu Raya.

Dijelaskannya pusat-pusat keramaian seperti café atau warung kopi wajib tutup pada waktu tersebut. Yusran berharap kepada semua pihak dapat menaati aturan yang ada di Surat Edaran itu.

“Situasi pandemi ini belum berakhir, bahkan secara nasional telah terjadi peningkatan. Oleh karena pemerintah pusat membuat juga kebijakan-kebijakan termasuk juga perjalan keluar daerah menggunakan rapit test antigen yang berlaku selama tiga hari,” terangnya.

Sementara Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menambahkan perayaan tahun dan hari raya natal saat ini sangat berbeda dari biasanya dikarenakan pandemic covid-19 masih berlangsung.

“Sebelumnya kita telah bersepakat bersama Pendeta, Pastur dan petugas Gereja. Untuk dapat membagi pelaksanaan misa natalnya,” terang Kapolres.

Selain itu kata Kapolres, pelaksanaan ibadah misa natal juga bisa dilaksanakan secara virtual yang terpenting pelaksanaan ibadah tersebut tetap berjalan baik serta mengedepankan empat M.

“Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan,” tegasnya.

Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat kubu raya agar merayakan tahun baru secara sederhana dan tidak ada kerumunan. Yang apabila hal tersebut dilanggar maka ada tindakan tegas dari petugas kepolisian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

4 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

4 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

4 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

4 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

4 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

4 hours ago