Categories: Nasional

Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiksaan dan Pembakaran Dua Warga Papua

KalbarOnline.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih menetapkan 9 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembakaran jenazah dua warga sipil di Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, 9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu).

’’Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).

Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih). ’’Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.

Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebutm

’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

1 min ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

10 mins ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

12 mins ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

15 mins ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

3 hours ago

Perguruan Tinggi dari Luar Negeri Akan Ramaikan Pameran Pendidikan di PCC, Catat Tanggalnya!

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…

5 hours ago