Categories: Sekadau

Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau

Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Sekadau, Kapolres AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., mengatakan, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegahan penyebaran virus covid-19.

Untuk perayaan Natal, Kapolres menjelaskan, mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau Misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gereja yang digunakan.

“Kita akan sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, kalau nanti jemaatnya banyak, cara mensiasatinya dengan ibadah atau misa dalam beberapa kali, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal,” terang Kapolres, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, Kapolres menegaskan pihaknya tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser, pawai dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid19.

Termasuk pelaksanana Natal bersama maupun open house, Kapolres menyebut tidak disarankan karena merupakan bagian dari perayaan.

“Ibadah tidak dilarang tapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaannya yang tidak disarankan termasuk Natal bersama, open house, dan larangan perayaan tahun baru dengan mengadakan konser, pawai atau kerumunan lain terlebih di tempat umum,” lanjut Kapolres.

Dalam perayaan moment Natal dan tahun baru, Polres Sekadau telah menerjunkan 172 personel pengamanan yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2020, untuk mengamankan lokasi perayaan Natal dan tahun baru termasuk di objek wisata.

Kapolres menyebut, ada dua posko Ops Lilin Kapuas yang disediakan, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.

Posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal. Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti gereja besar dan tempat perbelanjaan. Setiap gereja juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Yang mana nantinya kursi di gereja dibatasi atau diberi jarak, disediakan tempat cuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu tubuh, dan mewajibkan umat menggunakan masker. Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Kita rayakan Natal dan tahun baru penuh sukacita, tapi tetap dalam aturan yang berlaku untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19, serta tetap jaga kamtibmas yang aman tertib dan kondusif,” pesan Kapolres.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

37 seconds ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

5 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

45 mins ago

Selain Dijual, Pj Wako Sarankan Nelayan Olah Ikan Hasil Tangkapan

KalbarOnline, Pontianak - Dua unit kapal nelayan tertambat di tepian Sungai Kapuas di Gang H…

48 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Pekan Gawai Dayak ke-38

KalbarOnline, Pontianak – Pekan Gawai Dayak ke-38 Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dibuka oleh Pj Gubernur…

50 mins ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

9 hours ago