Categories: Nasional

Setelah Pilkada, Politik Balas Dendam dan Jasa Bagi PNS Masih Marak

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

“Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan,” pungkas Otok.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

5 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

5 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

5 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

5 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

6 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

6 hours ago