Categories: Nasional

Setelah Pilkada, Politik Balas Dendam dan Jasa Bagi PNS Masih Marak

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

“Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan,” pungkas Otok.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

7 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

7 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

8 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

10 hours ago