Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Program Penceramah Bersertifikat Banyak Ditentang

KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) pada awal September mengumumkan akan melakukan program penceramah bersertifikat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kompetensi penceramah untuk menjalankan tugasnya.

Akan tetapi, langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa program tersebut adalah bentuk ketidakmerdekaan akan berdakwah.

Mendapat Penolalan MUI

MUI menilai Kemenag menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Maka dari itu MUI, menolak program tersebut.

PKS Turut Menolak Sertifikat Beragama

Anggota Komisi VIII DPR Ri Bukhori Yusuf menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap program Penceramah Bersertifikat yang diselenggarakan oleh Kemenag. Pasalnya, dia menilai pola dari program tersebut mengarah pada potensi pembelahan umat dan bangsa sehingga mendorong pihaknya menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut.

Menag Beri Penjelasan Soal Penceramah Bersertifikat

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun tidak memiliki sertifikat. Program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary atau sukarela. Karenanya, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah. Meskipun tidak memiliki sertifikat, para penceramah tetap bisa berdakwah.

Kemenag juga mengajak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyampaikan materi tentang empat pilar. Kemudian, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional serta Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional).

Program Tetap Jalan dan Berganti Nama

Kemenag mengganti nama program Penceramah Bersertifikat sekaligus merilisnya dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama pada 18 September 2020.

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi juga mengatakan bahwa program ini bukanlah sertifikasi penceramah agama, tapi lebih ke pembinaan teknis dalam rangkat penguatan kompetensi penceramah agama. Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program tersebut. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

3 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

3 hours ago