Bupati Ketapang Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Empat Imbauannya
KalbarOnline, Ketapang – Sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru pada perayaan malam pergantian tahun baru 2021, Bupati Ketapang, Martin Rantan melarang kegiatan yang bersifat memancing kerumunan. Hal itu pun dituangkannya dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 18 Desember 2020 berupa imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan pada perayaan malam pergantian tahun.
Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 188.56/2758/POL PP TIBUM tentang larangan melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021 serta penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Di mana isinya mencegah kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 dan peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 serta Keputusan Bupati Ketapang 527 tahun 2020.
Berikut empat imbauan Bupati:
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…
KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…
KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…
Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…
Leave a Comment