Categories: Kabar

Wacana Muhamad-Saras Gugat ke MK, Direktur KPN: Ada Upaya Tutupi Kelemahan Koalisi, Syarat Gugatan Kan Sudah Jelas

KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.

Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.

“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.

Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.

“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.

Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.

“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.

Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.

“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya. [asa]

KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.

Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.

“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.

Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.

“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.

Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.

“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.

Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.

“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya.

Seperti diketahui, Pilkada Tangsel diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni Muhamad-Rahayu Saraswati (Saras), Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Pada pleno rekapitulasi penghitungan suara kemarin, KPU Tangsel memastikan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin-Pilar unggul. Sementara saat pleno, saksi pasangan calon nomor 01, enggan menandatangani hasil pleno. Informasinya, paslon ini akan menggugat hasil Pilkada Tangsel ke MK karena berbagai alasan. [Ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

9 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

13 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

14 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

14 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

14 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

14 hours ago