KalbarOnline.com – Sehubungan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru (nataru) 2021, Pemkot Tangsel pun mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan hal tersebut. Diketahui, pembatasan dimulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan Jumat (18/12/2020) itu ditujukan kepada seluruh pengurus dan pengelola rumah ibadah, pimpinan perangkat daerah/instansi/ lembaga, pimpinan organisasi/asosiasi/perusahaan, pimpinan pengelola fasilitas umum-sosial/olahraga serta pelaku usaha, ketua rukun warga/tetangga dan warga masyakarat.
Berikut isu surat edaran bernomor 443 / 3438 /Huk, tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat menjelang dan sesudah hari raya natal dan tahun baru 2021:
“Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tutup edaran yang ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. [ind]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…
Leave a Comment