Categories: Nasional

KPK Cekal Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sehingga dilakukan pelarangan bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

’’KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosita Dewi, seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Saksi lainnya yang juga dicegah bepergian ke luar negeri diantaranya Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni P; Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta. Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan. ’’Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,’’ ucap juru bicara KPK bidang penindakan tersebut.

Dalam perkara dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

3 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

10 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

10 hours ago