Categories: Nasional

PPATK Bantu KPK Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Suap Bansos

KalbarOnline.com–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Bahkan PPATK juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara dugaan suap itu telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Perkara itu juga menjerat empat tersangka lain.

”Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Kamis (17/12).

Menurut Dian, pihaknya membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Juliari. Baik itu dari pihak pemerintah atau vendor.

Kendati demikian, Dian enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai aliran uang suap atau adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

”Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerja sama kita dengan penegak hukum sangat dekat,” ujar Dian.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap Yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan seorang berinisial AW. Selain itu, sebagai pemberi suap KPK menetapkan Ardian I.M. (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Nama Bank Kalbar Kembali Getarkan Kancah Nasional Lewat Event Top CSR Awards 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…

6 hours ago

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

6 hours ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

6 hours ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

10 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

14 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

15 hours ago