Categories: Nasional

PPATK Bantu KPK Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Suap Bansos

KalbarOnline.com–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Bahkan PPATK juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara dugaan suap itu telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Perkara itu juga menjerat empat tersangka lain.

”Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Kamis (17/12).

Menurut Dian, pihaknya membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Juliari. Baik itu dari pihak pemerintah atau vendor.

Kendati demikian, Dian enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai aliran uang suap atau adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

”Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerja sama kita dengan penegak hukum sangat dekat,” ujar Dian.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap Yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan seorang berinisial AW. Selain itu, sebagai pemberi suap KPK menetapkan Ardian I.M. (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

35 mins ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

2 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

2 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

2 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

8 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

8 hours ago