Categories: Nasional

PPATK Bantu KPK Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Suap Bansos

KalbarOnline.com–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Bahkan PPATK juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara dugaan suap itu telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Perkara itu juga menjerat empat tersangka lain.

”Bansos pada kenyataan memang PPATK sudah melakukan langkah-langkah yang sama untuk melakukan pengamatan yang dianggap rawan,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Kamis (17/12).

Menurut Dian, pihaknya membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Juliari. Baik itu dari pihak pemerintah atau vendor.

Kendati demikian, Dian enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai aliran uang suap atau adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

”Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerja sama kita dengan penegak hukum sangat dekat,” ujar Dian.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial.

Juliari menerima fee tiap paket bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap Yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan seorang berinisial AW. Selain itu, sebagai pemberi suap KPK menetapkan Ardian I.M. (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

11 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

11 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

11 hours ago