Categories: Kabar

Tuding Kabareskrim Langgar HAM, Kuasa Hukum Petinggi KAMI Lapor Komnas HAM

KalbarOnline.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan ke Komnas HAM oleh kuasa hukum petinggi KAMI, Jumhur Hidayat. Hal itu terkait terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Listyo.

Salah seorang tim kuasa hukum Jumhur, Nelson Nikodemus saat ditemui di Komnas HAM, Rabu (16/12/2020) mengatakan ada banyak sekali dugaan pelanggaran HAM oleh Kabareskrim dan jajaranya saat penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur atas kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” tegasnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Pihaknya menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur. Ia mengatakan ketika pertama ditangkap, kliennya dituding menunggangi unjuk rasa.

Namun saat sudah ditangkap, yang disangkakan justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Nelson mengatakan sangkaan tersebut tak berdasar, terlebih karena bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Ciptaker dan investor.

Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya. Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat.

Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum. “Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu [obrolan mereka] didengarkan oleh kepolisian,” ungkap Nelson.

Ia menyebut perlakuan aparat kepolisian dalam proses hukum Jumhur setidaknya sudah melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 72, Pasal 55, dan Pasal 70 ayat (1).

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Listyo namun belum mendapat tanggapan.

Kasus yang menjerat Jumhur dan petinggi KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan, sudah dirampungkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkan ke Kejari Medan pada 7 Desember lalu. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Pelaku Curanmor

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…

13 mins ago

Diduga Korupsi, Polres Kapuas Hulu Tahan Oknum Kades Berinisial FKM

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…

35 mins ago

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

52 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

53 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

55 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

5 hours ago