Categories: Ketapang

Bupati Minta Seluruh ASN Ketapang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Minta Seluruh ASN Ketapang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri penyerahan Hasil Penilaian Pelayanan Publik Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2020, yang dilangsungkan di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (16/12/2020).

Penilaian tersebut dimaksudkan mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan dan mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Bupati Ketapang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta memberikan perlindungan setiap warga Negara dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli dan dapat dipercaya.

“Oleh sebab itu, setiap penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggaraan, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berazaskan kepada kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/idak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitasi dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

“Pemenuhan standar pelayanan publik ini akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga akan diketahui dengan mudah syarat-syarat yang diperlukan, alur pelayanan SOP (Standar Operasional Prosedur), tarif, dan waktu penyelesaian Iayanan,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan oleh bupati bahwa dengan adanya standar pelayanan akan meminimalisir terjadinya perilaku koruptif maupun pungli.

“Hal ini dikarenakan standar pelayanan harus mencantumkan biaya secara resmi, apabila pelayanan tersebut gratis maka harus mencantumkan keterangan gratis atau tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, bupati Ketapang juga mengatakan bahwa pada Tahun 2019 Kabupaten Ketapang pertama kalinya masuk dalam penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman.

“Hasil penilaian yang diberikan yaitu Kabupaten Ketapang masuk dalam zona merah berarti Kabupaten Ketapang masih sangat rendah dalam hal kepatuhan terhadap pelayanan publik secara keseluruhan,” imbuhnya.

“Untuk itu, saya meminta komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. Kedepannya kita harus mempunyai target zona hijau dalam penilaian dari ombudsman selanjutnya,” tegasnya.

Bupati menuturkan bahwa salah satu cara yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan target zona hijau tersebut adalah dengan memenuhi dan melaksanakan variabel, komponen dan indikator pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini telah melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada unit pelayanan publik agar melengkapi dan melaksanakan variable, komponen dan indikator unit pelayanan publik. Setelah dilakukan monitoring dan pendampingan, juga dilaksanakan penilaian terhadap seluruh unit pelayanan publik oleh Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang,” tuturnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan penilaian pelayanan publik ini akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bahan monitoring dan evaluasi kita Bersama demi mewujudkan Kabupaten Ketapang masuk dalam zona hijau dalam hal pelayanan publik.

“Di akhir sambutan ini, berkaitan dengan apapun hasil yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh tim. Saya minta seluruh perangkat daerah segera melakukan perbaikan dan menindaklanjuti informasi maupun masukan dari Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang,” tandasnya.

Setelah itu Bupati Ketapang dan Wakil Bupati serta Asisten III yang juga ketua tim penilai menyerahkan hasil penilaian tersebut kepada masing-masing perangkat daerah dan dari hasil penilaian masih banyak terdapat nilai rendah atau termasuk zona merah.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

11 mins ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

5 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

5 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

7 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

8 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

11 hours ago