Categories: Kabar

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Selidiki China atas Tuduhan Genosida Muslim Uighur

KalbarOnline.com – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak pengaduan masyarakat untuk Uighur untuk menyelidiki China atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap mereka. Penolakan tersebut menjadi pukulan telak bagi kelompok minoritas Muslim di Xinjiang. Penolakan disampaikan langsung oleh pejabat kantor kejaksaan melalui sebuah laporan yang disampaikan Senin (14/12/2020).

Seperti diketahui, pada Juli lalu orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar berisi bukti ke pengadilan. Bukti menuduh China mengunci lebih dari satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.

Meski sudah disodorkan bukti banyak, tetapi kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan tidak dapat bertindak banyak untuk mengatasi masalah itu karena tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah China. Pasalnya, wilayah itu tak masuk dalam penandatangan ICC yang berbasis di Den Haag.

Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan tidak dipenuhi sehubungan dengan mayoritas kejahatan yang dituduhkan. “Juga tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini atas klaim terpisah atas deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja,” kata laporan ICC seperti dikutip dari Aljazeera, Selasa (15/12/2020).

Masyarakat Uighur berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja, dan keduanya adalah anggota ICC.

Merespons putusan itu, pengacara untuk Uighur kembali meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali putusan mereka berdasarkan fakta atau bukti baru yang mereka sampaikan.

Merespons putusan itu, pengacara untuk Uighur kembali meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali putusan mereka berdasarkan fakta atau bukti baru yang mereka sampaikan.

Sementara itu, China kembali menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka itu tidak berdasar. Mereka mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari terorisme.

Sementara ICC tidak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan. ICC dibentuk pada 2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

10 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

12 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

12 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

13 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

13 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

13 hours ago