Categories: Nasional

Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Juga Minta Ditahan Seperti Rizieq

KalbarOnline.com – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar menyampaikan, tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meminta ditahan bersama Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ketiganya yakni, Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A) dan Habib Idrus (HI). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

Permintaan penahanan itu merupakan kemauan para tersangka. Karena menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. ’’Iya minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan, juga dikenakan pasal yang sama,’’ kata Azis ketika dikonfirmasi pada Minggu (13/12).

Azis menyampaikan, alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan lantaran ingin merasakan kezaliman yang dirasakan seperti Rizieq. ’’Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat,’’ cetus Azis.

Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tiga orang tersangka dalam kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan ditahan. Tiga orang tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. ’’Nggak akan ditahan, tapi nanti dilihat hasilnya sepertinya apa,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Yusri, alasan tidak menahan ketiga tersangka tersebut, karena pasal yang dijerat berbeda dengan Rizieq Shihab. Ketiga tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. ’’Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun,’’ ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mengimbau dua tersangka lainnya yakni Sobril Lubis dan Maman Suryadi yang belum menyerahkan diri untuk bersikap kooperatif. ’’Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal,’’ tandasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

53 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

55 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

57 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago