Categories: Kabar

Diperiksa 14 Jam, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya

KalbarOnline.com – Setelah diperiksa selama 14 jam, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.20 WIB, Sabtu, (12/12/2020) hingga Minggu, (13/12/2020) sekitar pukul 00.20 WIB keluar dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye. HRS enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu.

“Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” kata HRS singkat tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya, Minggu (13/12/2020).

Selanjutnya, Habib Rizieq akan ditahan di rutan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidik.

“Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

36 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

37 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

4 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

4 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

4 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago