Categories: Nasional

Disela Pemeriksaan, Habib Rizieq Imami Polisi Salat Magrib Berjamaah

KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dalam foto yang diterima KalbarOnline.com, Rizieq didampingi oleh dua pengacaranya, Aziz Yanuar dan Munarman.

Dalam foto tersebut terlihat Rizieq duduk di depan penyidik seorang diri. Sedangkan dua pengacaranya duduk di kursi belakang.

Terlihat pula jika Rizieq mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Seperti waktu istirahat, makanan dan minuman. Rizieq pun tampak memakan nasi kotak yang disediakan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal foto-foto tersebut. Dia menyebut, Rizieq berhak mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Mulai dari pendampingan dari tim kuasa hukum, hingga waktu istiarahat.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Selain foto sedang makan, terdapat pula foto yang menampilkan Rizieq tengah menjadi imam salat berjamaah bersama para penyidik. Argo pun membenarkan foto tersebut.

“Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat magrib,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Setelah waktu istirahat diberikan, pemeriksaan terhadap Rizieq masih dilanjutkan. Sampai dengan pukul 20.55 WIB, pemeriksaan belum selesai.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Foto: istimewa

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

43 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

45 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

47 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago