Categories: Nasional

Sekitar 1,4 Juta Pekerja dan Buruh Belum Terima BSU Termin II

KalbarOnline.com – Hingga minggu kedua Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) belum mencapai 100 persen. Masih ada sekitar 1,4 juta yang belum menerima bantuan dengan indeks bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran masih berproses. Pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran BSU kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19. ”Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima,” tuturnya, Jumat (11/12).

Dia memaparkan, berdasarkan data per 8 Desember 2020, penyaluran BSU termin kedua telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh. Rinciannya, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan dari tahap I hingga tahap V mencapai Rp 13,228 triliun. ”Proses penyaluran masih akan berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” tegasnya.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, BPJamsostek, serta Bank Himbara. Mulai dari verifikasi data hingga pengawasan penyaluran.

Proses penyaluran termin II ini memang sedikit lebih lama dari pada sebelumnya. Hal ini karena data penerima harus melalui pemadanan data dengan data milik DJP terlebih dahulu seperti rekomendasi dari KPK. Sisa 1,4 juta data yang masih belum menerima BSU ini pun disinyalir karena masih berada di DJP. seperti ditulis sebelumnya, BSU diberikan untuk waktu empat bulan, September-Desember. Penyalurannya dilakukan dalam dua termin. Sehingga, pada masing-masing termin pekerja/buruh akan menerima Rp 1,2 juta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

6 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

8 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

9 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

10 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

10 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

16 hours ago