Categories: Internasional

Gerai Sepatu di Singapura Diselidiki Usai Picu Kerumunan Saat Pandemi

KalbarOnline.com – Pihak berwenang Singapura sedang menyelidiki gerai sepatu sneakers Foot Locker yang memancing kerumunan besar pada pekan lalu di luar gerai Orchard Gateway @ Emerald. Badan Pariwisata Singapura menegaskan kejadian itu sedang dalam tahap penyelidikan.

Dilansir dari Straits Times, Kamis (10/12), Foot Locker mengadakan acara yang menarik banyak orang di tengah pandemi, meskipun ada peringatan berulang kali tentang manajemen kerumunan. Pada Jumat (4/12) malam, kerumunan orang berkumpul di gerai Orchard untuk peluncuran sepatu kets edisi terbatas.

Saksi mata melihat setidaknya empat truk anti huru-hara Satuan Taktis Polisi merah diparkir di luar mal 313 @ somerset, dan pita polisi digunakan untuk menutup bagian depan toko. Petugas polisi juga terlihat membubarkan massa yang sebagian besar terdiri dari anak muda.

Baca juga: Jadi Lokasi Pasien Covid-19 Gelar Pesta, Restoran di Singapura Ditutup

Baca juga: Penularan Covid-19 di Bandara Changi Singapura, Petugas Kebersihan OTG

Foto yang beredar di media sosial sekitar pukul 20.00 menunjukkan kerumunan sekitar 100 orang berdesakan di luar toko alas kaki itu. Massa dibubarkan tak lama setelah pukul 20.30 setelah duta besar dan petugas polisi tiba.

“Pihak berwenang memandang serius setiap pelanggaran dalam tindakan manajemen yang aman. Dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap individu dan bisnis yang tidak mematuhinya,” kata Direktur operasi manajemen yang aman STB Ranita Sundramoorthy.

Sole Superior Singapore yang merupakan komunitas sneaker dan streetwear, meminta Foot Locker untuk beralih ke sistem tanpa sentuh atau digital untuk rilis produk terbarunya. Sehingga menghindari sistem antrean tradisional.

Foot Locker Singapore sebelumnya telah mempromosikan sepatu edisi terbarunya secara online sebelum peluncuran. Pasca kejadian itu, situs web Foot Locker Singapore ditutup.

Netizen turun ke media sosial untuk menyuarakan ketidaksenangan mereka atas kurangnya jarak sosial di antara kerumunan. Di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) yang disahkan di Parlemen pada bulan April, mereka yang ditemukan melanggar tindakan manajemen yang aman akan menghadapi denda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Pelanggar berulang dapat didenda hingga SGD 20.000 penjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

3 hours ago