Categories: Kabar

Cukai Rokok Naik, Pemerintah Waspadai Dampaknya

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Hal ini akan memicu harga rokok lebih menjadi labih mahal. Dengan begitu, diharapkan konsumsi rokok bisa lebih ditekan.

Kementerian Keuangan sendiri menargetkan angka prevalensi merokok khususnya pada usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Oleh sebab itu perlu ada kenaikan cukainya sehingga kesehatan masyarakat bisa terjaga lebih maksimal.

“Kenaikan cukai ini menyebabkan harga rokok jadi mahal, atau affordability indeks jadi dari 12,2 persen jadi 13,7 persen – 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Meski begitu pemerintah menyadari bahwa kontribusi industri rokok terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja nasional cukup tinggi. Oleh sebab itu satu-satunya jalan untuk mengendalikan konsumsi dengan tidak terlalu mengorbankan pendapatan negara atau tenaga kerja adalah dengan menaikkan cukainya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Namun begitu pemerintah sudah bersiap diri untuk meningkatkan upaya pencegahan agar tidak kecolongan yang berimbas pada penurunan kesehatan masyarakat dan penurunan pendapatan negara.

“Saya udah instruksikan ke Ditjen Bea dan Cukai untuk terus melakukan langkah – langkah pencegahan peredaran produk ilegal ini,” tuturnya.

Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenleu), tren penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat sejak 2007 hingga 2020. Pada tahun ini jumlah penindakan mencapai 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen year on year (Yoy). Dari jumlah itu hit rate mencapai 25 tangkapan setiap harinya.

Adapun jumlah batang rokok yang dapat digagalkan dari peredaran secara ilegal dan operasi tangkap tangan mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senila Rp 247 miliar.

“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” katanya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

1 hour ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

2 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

16 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

17 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 day ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

1 day ago