Categories: Nasional

KPK Harap Kepala Daerah yang Terpilih jadi Pemimpin yang Berintegritas

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas, yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. KPK tidak ingin ada lagi pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.

“KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).

“Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Ipi menyampaikan, KPK sudah mengingatkan dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara Pilkada di 270 daerah. Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, sambung Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

“Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” ucap Ipi.

Berdasarkan pengalaman KPK, Ipi menyebut dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, terkait intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca juga: 4 Artis Tenar Bertarung di Pilkada Serentak 2020 Hari Ini

Kedua, Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain.

“Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan,” ujar Ipi.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; dan kelima, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

“KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat “Flexing” Wastra Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengajak masyarakat terutama anak muda untuk…

1 hour ago

Pesan Kasatpolair Kapuas Hulu di Hari Laut Sedunia: Buanglah Sampah pada Tempatnya

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada…

1 hour ago

Tutup TMMD ke-120 di Ketapang, Irdam XII/Tpr Harap Kerja Sama TNI dan Pemda Terus Berlanjut

KalbarOnline, Ketapang – Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menutup secara resmi TNI Manunggal…

7 hours ago

Gerebek Rumah Pengedar Narkotika, Polsek Sandai Ringkus Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

KalbarOnline, Ketapang - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap…

7 hours ago

Penutupan TMMD ke-120 Desa Mayak, Sekda Sebut Program Ini Banyak Membantu Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri upacara penutupan TNI Manunggal Membangun…

7 hours ago

WNA Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal, Kanwil Kalbar Tingkatkan Timpora bersama Aparat Terkait

KalbarOnline, Ketapang - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II…

7 hours ago