Categories: Nasional

KPK Harap Kepala Daerah yang Terpilih jadi Pemimpin yang Berintegritas

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas, yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. KPK tidak ingin ada lagi pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.

“KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).

“Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat,” sambungnya.

Ipi menyampaikan, KPK sudah mengingatkan dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara Pilkada di 270 daerah. Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, sambung Ipi, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

“Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat,” ucap Ipi.

Berdasarkan pengalaman KPK, Ipi menyebut dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, terkait intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca juga: 4 Artis Tenar Bertarung di Pilkada Serentak 2020 Hari Ini

Kedua, Intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain.

“Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan,” ujar Ipi.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan; dan kelima, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

“KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

3 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

4 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

5 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

5 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

5 hours ago