Categories: Nasional

Tersandung Rizieq, Polisi Tingkatkan kasus RS Ummi jadi Penyidikan

KalbarOnline.com – Polresta Bogor Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor saat merawat pasien atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor pada Senin (7/12), mengatakan, Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin.

Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti. ’’Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara.

Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.

Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru,” katanya.

Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didaoatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS Ummi kepada Rizieq, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi.

Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.

Pada kasus RS Ummi tersebut, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Sebut Koreksi dan Catatan Anggota Dewan Penting Jadi Acuan Pembangunan ke Depan

KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda…

1 hour ago

Nikmati Alam Terbuka Sambil Melihat Pameran Lukisan di Galeri Hutan Kota Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Memperingati bulan menggambar nasional, Komunitas Perupa Kalbar (Kompak) menggelar pameran lukisan bertajuk…

2 hours ago

Nama Bank Kalbar Kembali Getarkan Kancah Nasional Lewat Event Top CSR Awards 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…

8 hours ago

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

9 hours ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

9 hours ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

12 hours ago