Categories: Nasional

Tersandung Rizieq, Polisi Tingkatkan kasus RS Ummi jadi Penyidikan

KalbarOnline.com – Polresta Bogor Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor saat merawat pasien atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kota Bogor pada Senin (7/12), mengatakan, Polresta Bogor Kota menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin.

Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan,tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya,untuk penguatan alat bukti. ’’Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara.

Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.

Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru,” katanya.

Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didaoatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS Ummi kepada Rizieq, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi.

Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.

Pada kasus RS Ummi tersebut, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun. (*)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago