Categories: Nasional

Bantah Rizieg lagi Sakit, Tapi Tak Penuhi Panggilan Kedua dari Polisi

KalbarOnline.com – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyambangi Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12). Kedatangannya itu untuk menyampaikan ketidakhadiran Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas di Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus kerumunan massa.

’’Alhamdulillah saya dan tim dari kuasa hukum HRS (Rizieq, Red), telah datang mewakili HRS terkait bahwa Habib Rizieq dan habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenhi panggilan dan diwakilkan oleh kita,’’ kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Azis beralasan, ketidak hadiran Rizieq dalam pemeriksaan kali ini lantaran sedang dalam pemulihan. Namun dia tidak membeberkan, pentolan FPI itu karena alasan apa kembali mangkir dari panggilan Direskrimum Polda Metro Jaya. ’’Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dalam urusan keluarga,’’ ujar Azis.

Azis memastikan, Rizieq tidak sedang dalam kondisi sakit. Namun jika harus diperiksa terlalu lama tidak bisa dilakukan. ’’Beliau tidak sakit artinya mah pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat,’’ tegas Azis.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Rizieq untuk memenuhi panggilan kepolisian, untuk diperiksa terkait kerumunan massa dalam pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid-19 pada Senin (7/12). Fadil menyatakan, tidak segan menindak tegas jika Rizieq tidak mengindahkan panggilan Polri.

Imbauan ini disampaikan Fadil usai merilis bentrokan yang terjadi antara aparat kepolisian dengan pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya enam orang pengikut Rizieq. ’’Pada kesempatan ini kami mengimbau, pada saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab, Red) agar mematuhi hukum, memenuhi pemanggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan,’’ seru Fadil.

Pemanggilan pada Senin (7/12), hari ini merupakan panggilan kedua. Sebab pemanggilan pertama pada Selasa (1/12) lalu, Rizieq tidak mengindahkannya. Fadil menegaskan, apabila Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kepolisian akan ada upaya penghadiran paksa. Hal ini sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

’’Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langka-langkah penegakkan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ tegas Fadil. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

2 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

2 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

2 hours ago

SPALD-T di Martapura dan Nipah Kuning Siap Dibangun

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik…

2 hours ago

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalbar Fasilitasi Diskusi Lintas Generasi, Gusti Enda: Ini Sejarah Baru Bagi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Balai Pelestarian Kebudayaan XII Wilayah Kalbar menggelar dialog lintas generasi, transformasi dan…

2 hours ago

Pj Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN

KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota…

3 hours ago