Categories: Nasional

Menunggu Bukti Ucapan Firli Tuntut Mati Koruptor Dana Covid-19

KalbarOnline.com–Terjadinya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan publik terhadap pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia pernah menyatakan akan menuntut hukuman mati para koruptor dana Covid-19. Lantas apakah pernyataan tersebut akan terbukti kali ini?

Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku koruptor dalam masa tertentu bisa dijerat dengan pidana mati. Namun, selama ini di Indonesia belum pernah ada yang divonis mati.

”Kita tahu pelaksanaannya selama ini tidak pernah ada yang pernah hukuman mati terlebih jika dikaitkan dengan HAM,” kata Dewi saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (5/12).

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (2) seseorang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, dan sejenisnya, bisa dijatuhi hukuman mati.

Atas dasar itu, ICW meminta pelaku yang tertangkap kali ini dihukum maksimal apabila terbukti korupsi dana Covid-19. ”Apapun hukumannya kalau dorongan ICW harus diputus maksimal,” imbuh Dewi.

ICW menilai, selama ini pengenaan pasal 2 dan pasal 3 tidak pernah menjatuhkan hukuman maksimal. Hampir seluruhnya, hanya dijatuhi hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran dan unsur koruptif yang dilakukan penyelenggara negara. Firli mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.

”Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli pada Senin (15/6).

Firli menyebut, KPK selalu menggunakan pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Sehingga menimbulkan kesadaran untuk taat patuh pada hukum. Jadi bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak ke…

2 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

3 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

13 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

13 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

13 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

16 hours ago