Categories: Kabar

Respon Tudingan Kuasa Hukum Ustadz Maaher, Polri: Mau Diuji, Silakan di Pengadilan

KalbarOnline.com – Mabes Polri buka suara terkait pernyataan kuasa hukum Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, saat penangkapan kliennya itu banyak kejanggalan dan diskriminasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur. Karenanya, Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan. “Sesuai prosedur penangkapan. Mau diuji, silakan di pengadilan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. “Enggak ada (perlawanan),” katanya.

Sebagai informasi, Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum Ustad Maaher At Thuwailibi, Djuju Purwantoro menilai terdapat kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan kliennya.

“Iya ini jelas diproses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka, mereka katakanlah dekat dengan rezim itu, walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali, tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” kata Djuju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12) seperti dilansir dari jawapos.

Hal yang dianggap janggal, kata Djuju, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga tidak serta-merta menjerat Maaher dengan sangkaan UU ITE.

“Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap. Banyak keanehan keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP Pasal 1, tapi langsung beliau ditangkap dibawa,” ujar Djuju.[ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Maju Pilkada, Romi Wijaya Mengundurkan Diri dari Penjabat Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Romi Wijaya menyatakan kalau ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya…

15 mins ago

Sembari Lestarikan Budaya, Windy Harap Barape’ Sawa’ Mampu Dongkrak Jumlah Wisatawan ke Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK yang juga merupakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga…

29 mins ago

PJ Gubernur Harisson Lantik Gutmen Nainggolan Sebagai Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melantik Pj Bupati Landak yang baru,…

45 mins ago

Buka Open Turnamen Bola Voli, Sekda Kapuas Hulu Minta Pemain dan Penonton Junjung Tinggi Sportivitas

KalbarOnline, Putussibau - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka open turnamen bola voli se-Kabupaten Kapuas…

9 hours ago

Organisasi Jurnalis di Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…

12 hours ago

Polsek Pontianak Selatan Amankan Sekelompok Bocil Meresahkan, Ada Bong dan Lem

KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…

12 hours ago