Categories: Otomotif

Jangan Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

KalbarOnline.com – Bila Anda melakukan pelanggaran lalulintas maka tindakan tilang akan diberlakukan. Nah, perlu diketahui jenis surat tilang, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru.

Banyak yang belum mengerti perbedaan warna ini. Surat tilang merah dan biru terletak pada fungsinya. Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas, namun mereka merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian.

Dengan surat tilang berwarna merah ini, mereka bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.

Misalnya, jika Anda terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan, sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka surat tilang merah bisa diberikan.

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah Anda bersalah atau tidak. Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Sedangkan untuk surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah. Anda dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Misalnya, saat Anda berkendara dengan mobil, petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah. Jika Anda memang menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Petugas kepolisian akan langsung memproses pembayaran denda tilang Anda.

Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) Anda yang disita petugas kepolisian.

Dalam menyelesaikan perkara tilang, kedua jenis surat pun berbeda. Surat tilang merah berarti Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.

Semoga penjelasan mengenai perbedaan surat tilang merah dan biru di atas bisa membantu Anda. Ingat saat berkendara selalu patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan selama berkendara.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

6 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

7 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

8 hours ago